Lensa-informasi.com – Dugaan penyunatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Sukarela kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin.
Bantuan yang diterima warga setempat diduga disunat Sebesar 100 Ribu Perbulan oleh oknum Perangkat Desa dengan alasan akan diberikan kepada warga yang Tidak Terdaftar di Bantuan BLT DD.
Joni Iskandar Keberatan Atas Pemotongan Serta Pungli Yang Dilakukan Oknum Perangkat Desa Kepada Ibunya Serta Masyarakat Lain ia Akan mengadukan persoalan ini ke APH.(20/02/2023)
Joni Menjelaskan Bahwa Ibu nya Yang tinggal di Desa Sukarela Kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin ibu (MY) Mengaku Menerima BLT DD sebesar Rp.614.000 (enam ratus empat belas ribu rupiah) PerTiga Bulan Yang diterima Hanya 11Bulan Karena 1Bulannya di selewengkan Kepala Desa Tanpa Alasan Yang Jelas.
“Seluruh Masyarakat Yang Menerima BLT DD di desa Sukarela Kena Potong Dengan Alasan Untuk Masyarakat Yang Tidak Menerima Bantuan”Ujar Joni
“Tak Hanya itu Masyarakat Juga Tidak mendapatkan Full 12 bulan BLT DD, Melainkan Mendapatkan 11 Bulan Dengan Alasan 1bulan Dananya Belum di bayarkan Kepala Desa Tanpa Alasan yang Jelas” kata Joni
Apakah ada musyawarah untuk pemotongan BLT DD ini? Diakuinya, tidak ada musyawarah atau kesepakatan Karena Musyawarah Dan Kesepakatan Apapun Dirinya Atau Ibu nya tidak Mengetahuinya, Joni mengaku keberatan dengan pemotongan bantuan tersebut.
“Saya keberatan,”tegasnya. Tidak saja dirinya yang mengeluh dengan pemotongan BLT ini, namun warga lainnya yang mendapat bantuan di Desanya juga mengeluh. Namun dari sekian banyak warga yang dipotong, hanya dirinya yang berani bersuara” Tegas Joni
Lanjut Joni Tak Hanya uang BLT DD di desa sukarela ini Yang Di Potong Joni menerangkan sudah Menjadi Rahasia Umum Bahwa Pengajuan Uang UMKM Pun di desa Sukarela Menjadi Ladang Pungli Oknum.
“Ibu Saya Pedagang Kecil, Ketika ingin Mengajukan Uang UMKM ibu saya di Minta Uang Sebesar 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) “ujar Joni
“Satu Tahun Berlalu Uang UMKM ibu saya Tetap tidak Keluar Sedangkan Uang 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) yang telah disetorkan langsung dikembalikan setelah Saya Pertanyakan” kata Joni
Sungguh di sayangkan Dana UMKM Yang semestinya Untuk Pedagang Kecil Ternyata Di desa Sukarela Masyarakat Yang Tidak Berdagang Pun bisa Dapat Dana Tersebut, Asalkan Memberi Komisi Ke Oknum Desa
“Tolong Pihak dinas Diskoperindag Turun langsung Kedesa Sukarela Dan Cek Bantuan UMKM Masyarakat Karena disinyalir Banyak Manipulasi Yang Merugikan keuangan Negara karena Banyak Masyarakat Yang tidak Memiliki Usaha UMKM Tetapi mendapatkan Bantuan” Tegas Joni.
Harusnya Kita Pahami Bersama
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun SDM ( sumber daya manusia) yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Pungli (Pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan.
Dan Presiden Republik Indonesia Menegaskan Dalam Pidatonya, Segala Bentuk Bantuan Tunai Covid19 Apapun Alasannya Tidak Dibenarkan Untuk di Potong, Bila Ada Yang Memotong Bantuan Covid-19 Laporkan Apapun Alasannya itu tidak dibenarkan “Pidato Presiden”
Saat Awak Media Konfirmasi kepada Kepala Desa Melalui Istri Kades ia Meminta Awak Media Ngirimkan ID Pers Nya.
“Tolong foto kan Id Card Anda” Ujar istri kepala desa.
Awak Media Langsung Mengirimkan Foto Id Card nya kepada istri Kades.
Setelah Awak media Menunjukkan Id card nya, istri Kades Mengaku ngaku Sebagai Wartawan Harian Sum*k Sambil Berkata “kayaknya Mas kedesa saya ya, Biar bisa Lihat Bukti Bukti nya,Karena Jangan Sampai Sampean Mau Bantu Clear-kan Masalah, masalah Nyerang Balik ke sumber Berita nya, Saya orang Media juga Harian Sum*k” kata Istri kades tersebut.
Sempat Terjadi Selisih Percakapan Antara Awak Media Dengan Oknum Istri Kepala desa.
“Kalau ibu mau serang Balik Narsum Brarti ibu ada niat untuk intimidasi Narsum” Kata Awak media
Ibu Kepala Desa Menjawab “kan saya Cuma bilang Mas kan cuma mau Bantu Clear-kan masalah, Mas nya saya Undang kedesa, Kita bicara Baik baik,Jgn sampai Mas nya mau bantu, Karena tidak tau kejelasan Nanti masalah nya Bisa Berbalik, Maksud saya Gitu, tidak ada niatan intimidasi apalagi sama sama orang Media Toh ” Jelas Ibu kades
Awak Media Meminta Ibu kepala desa Untuk menunjukkan ID Pers Nya (Harian Sum*k) Tetapi Hanya Di Red Saja Tanpa Membalas Lagi, Atau Berkomentar Atas konfirmasi Topik Pemberitaan Dugaan Pungli Dan pemotongan BLT DD di desanya Yang Bersumber informasi dari Masyarakat nya Sendiri.
Diduga ibu Kepala desa Hanya Mengaku ngaku Saja Menjadi Wartawan Media TOP Sumatera Selatan Agar Pemberitaan Di desanya Dapat dikaburkan.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/II1I/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab dan koreksi ini jelas guna menjaga privacy hak dan kewajiban yang diamanatkan. Dan kami selaku media kontrol sosial tidak lepas dari kesalahan dalam peliputan Dan selalu Menerima Hak Jawab atau Hak Koreksi Atas pemberitaan yang Kami Terbitkan Dan kami juga Dengan Senang Hati menerima otokritik yang membangun guna keseimbangan Bersama.
Sampai Berita ini Diterbitkan Media Tetap Menerima Hak Jawab Sesuai UUD Pers. (Tim/wasito)