Lampung Utara-lensa-informasi.com-Sebelumnya pemberitaan pada tgl 9 Agustus 2023 bahwa media ini memberitakan tentang dugaan oknum kepala desa subik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan dana desa tahun 2022,
Saat di konfirmasi Melalui Wahtsapp kepala desa subik Yahya Pranoto pada tgl 26 Juli 2023 Yahya menjawab pengelolaan ternak di kelola oleh kelompok tani ,
Pada tgl 14 Agustus 2023 media lensa informasi Lampung mendatangi balai desa subik guna mengkonfirmasi namun oleh kades di arahkan supaya bicara sama sekdes di karenakan pada saat itu di ruangan tamu balai desa ada Kapolsek.
“Silahkan ke Sekdes saja pak saya masih banyak tamu ” ungkap Yahya.
Dengan sekdes duduk di kursi besi dekat pintu utama masuk balai desa, setelah Kapolsek pulang kepala desa menghampiri media ini saat dengan sekdes desa subik dan akhirnya terjadilah keributan,
Dengan lantang berargumen seolah anti keritik kepala Desa subik enggan menjawab beberapa pertanyaan terkait anggaran Belanja Kambing dengan paras wajah emosi.
Tidak henti disitu Media ini mengkonfirmasi camat Abung tengah Kasim SE mm , bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPD) Sumadi, mereka membenarkan Desa Subik telah membeli kambing sejumlah 36 ekor dan telah di serahkan kepada masyarakat tergolong dalam kelompok mengenai jumlah anggaran dana belanja kambing yg bersumber dari dana DD namun tetap enggan menjelaskan berapa nominal uang yang di anggarkan.
Melalui watshap tentang pendamping Desa Anita, juga enggan menjelaskan berapa angaranya, terkesan pendamping Desa Subik Anita sengaja menutupi ,padahal jelas dalam Poto pada saat penyerahan kambing tgl 27 Desember 2022 Pendamping Desa Subik Anita menghadiri ,
Sharusnya Anita Seorang Pendamping Desa tau tentang jumlah anggaran dana belanja kambing, karena pran pendamping desa adalah mengetahui dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban , sesuai telah di atur pada peraturan menteri desa PDTDT no 3 tahun 2015 tentang pendamping desa,
Dari hasil penelusuran media lensa informasi terhadap masyarakat yg menerima bantuan kambing bahwa masyarakat menjelaskan mereka menerima kambing tanpa ada dananya soal jumlah anggaran masyarakat tidak mengetahui karena tanpa adanya penjelasan atau papan informasi,Kambing yg di serahkan itu masih kecil kisaran harga Rp 700 000 sampai 1 juta / ekor ujar masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Selanjutnya media lensa mendatangi kantor inspektorat Lampung Utara pada tgl 23 Agustus 2023 bagian irbansus guna meminta tanggapan tentang pemberitaan media lensa informasi namun irbansus tidak ada di kantor karena lagi tugas di luar pada saat di konfirmasi melalui media watshap ,
pada tgl yg sama di ruangan irban 1 media lensa informasi membuka data kementrian keuangan Republik Indonesia melalui data OMSPAM bahwa pada tahun 2022 desa subik telah menganggarkan dana peningkatan produksi pernakan , alat produksi dan pengolahan peternakan kandang dll ,sebesar Rp 62 000 000 , dalam hal ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, sesuai amanat UU no 28 tahun 1999 dan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . (Sudarsono)