Lensa-Informasi.com,PALI Sumsel-Sempat Viral dibeberapa media terkait kegiatan survei Seismik 3D Abab yang dilaksanakan oleh PT DAQING CITRA PTS selaku mitra kerja Pertamina EP di wilayah kecamatan Abab, Penukal dan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait dugaan pengeboran (Drilling) tanpa izin dari pemilik lahan/kebun kini kembali dirasakan oleh warga Desa Purun Kecamatan Penukal dimana dirinya merasa dirugikan lantaran kebun / lahan miliknya dilakukan pengeboran tanpa izin atau sepengetahuan dari dirinya padahal didalam suatu bangsa, Negara telah menjamin hak-hak setiap warga negaranya .Senin(15/05/2023).
Seperti yang terjadi pada sala satu pemilik lahan/kebun, Bily jenawi (38) warga Desa Purun Kecamatan Penukal mengatakan, pihak perusahaan maupun pegawainya tidak ada izin kepada dirinya selaku pemilik lahan kalau mau melakukan pengeboran (Drilling) kegiatan siesmik 3D ini, Secara tiba-tiba langsung melakukan pengeboran Seismik padahal pemilik lahan tidak pernah dimintai izin terkait aktivitas tersebut.
“Tau-tau pas saya ke kebun sudah dilakukan pengoboran padahal tidak ada izin, jadi kami menolak aktivitas kegiatan seismik pengeboran PT DAQING CITRA PTS ,karena tidak pernah izin ke kami selaku pemilik lahan dan kami pun merasa dirugikan seakan-akan hak-hak kami dirampas secara paksa” ujarnya kepada wartawan.
Dirinya juga meminta kepada pihak perusahaan Seismik PT DAQING CITRA PTS agar bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atau kompensasi karna dirinya selaku warga merasa dirugikan.
“ini adalah negara hukum,bukan lagi zaman penjajahan diamana pihak-pihak tertentu bisa seenaknya saja menerobos kebun lahan warga tanpa sepengetahuan yang punya”.tambahnya
“Kami juga meminta kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum baik dari kapolri ,TNI ,Kejaksaan,dan pihak-pihak berwenang agar segera mengaudit dan turun kelapangan serta mendengarkan keluhan masyarakat dan memperhatikan nasib rakyat kecil dimana negara sudah menjamin hak-hak setiap warga negara dan itu sudah diatur oleh negara dalam sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.tegasnya.
“Yang penting izin, ganti rugi juga harus dibahas jelas. Tidak hanya sekadar sosialisasi, lalu tanpa izin langsung beroperasi,” bebernya.
Terkait permasalahan tersebut Wisnu Dwi Saputra SH tokoh pemuda PALI sekaligus kuasa hukum angkat bicara dirinya sangat menyayangkan terkait permasalahan tersebut dan meminta agar pihak perusahaan kegiatan Seismik 3D PT DAQING CITRA PTS agar segera menyelasaikan tuntutan masyarakat jangan sampai masyarakat dibuat resah dengan kegaduhan ini.
“masyarakat hanya menutut hak meraka,jadi pihak perusahaan tolong dengarkan dan penuhi tuntutan agar kegiatan survei Seismik berjalan lancar serta tidak ada pihak yang dirugikan,”ujarnya.
” Ini sungguh keterlaluan, seharusnya kalau belum ada kesepakatan dengan pemilik lahan, Kegiatan harus di tunda dulu, ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum,”
tegas Wisnu
Wisnu pun menjelaskan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.BAB XA**
HAK ASASI MANUSIA
Pasal (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
Pasal (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** ) bebernya
Sementara Pihak PT DAQING CITRA PTS,Jabal N saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp untuk mempertanyakan terkait dugaan kegiatan pengeboran seismik yang dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan/kebun dirinya mengatakan bahwa itu dilakukan sesuai prosedur.
“Wa alaikum salam,semua kegiatan dilakukan sesuai prosedur”tulisnya
Saat ditanya apakah dengan melakukan pengeboran tanpa izin dari pemilik lahan/kebun juga termasuk prosedur, dirinya mengatakan bahwa sudah melalaui kades,pendamping desa kemudian ke masyarakat.
“Pada prinsipnya tim seismik melalui kades dan di dampingi pendamping desa untuk selanjutnya ke masyarakat”Tulisnya lagi (H/Tim).