
Lensa-informasi.com,Lahat- Kepala Desa Tanda Raja Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat diduga tidak transparan dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa(APBDes)
Dana desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.
Menurut pantauan kami awak media di lapangan Desa Tanda Raja Kecamatan Kikim Timur sudah melanggar,bahwa tidak ada keterbukaan informasi publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), mengingat Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi Publik selasa (27/6/2023)
Menurut keterangan Beberapa warga Desa Tanda Raja saat di konfirmasi oleh media mengatakan, ” kepala desa kami tidak terbuka kepada kami tenteng kegiatan di desa kami, Kami merasa di kecilkan,”ungkapnya.
“Lanjutnya Beberapa kali kami mempertanyakan kepada Kepala Desa (Kades) secara langsung mengenai pagu anggaran. Tapi, tidak ada jawabannya sama sekali, dan terkesan saling lempar tanggung jawab dengan Kami meminta keterbukaan dari kepala desa kami, tentang adanya pembangunan seperti pengelolaan bak sampah, lapangan Voli, drainase,atau pembelian barang, kami warga berharap kepada pemerintah Desa ada ke transparan itu saja” ujar warga setempat yang enggan ditulis namanya.
Tindakan yang Kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kikim Timur ini dinilai kurang tepat, karena beberapa item yang dianggarkan dalam APBDes tersebut diduga banyak yang fiktif dan mar’up anggaran sehingga menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.
Untuk kita ketahui bersama bahwa Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing. Belum semua masyarakat mengetahui status Dana Desa Bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.
Kepada instansi terkait agar segera menindaklanjuti secara hukum yang berlaku (Tim/awak media)
(Red/Tim)