Lensa-informasi.com, Palembang – proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”
plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek mau pun Penunjukan Langsung (PL) yang dilakukan oleh badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Masih banyak proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di kota Palembang.
Seperti Pembagunan Lanjutan jalan yang berada di Pulau Kerto kecamatan Gandus jalan pupui jaya menuju air Itam kota Palembang,(10/8/2023).
Dari pantauan Awak media jalan tersebut sedang Ada pengerjaan Pengecoran jalan Yang tidak Memasang Papan nama informasi Proyek.
Saat Awak media menjumpai salah satu pekerjaan Yang tidak mau menyebutkan namanya ia Mengatakan pekerjaan ini dari dinas PUTR kota Palembang tetapi ia tidak tau Pemborong nya siapa dan Dananya Berapa.
“Dari PUTR tapi gak tau ini Proyek ini Punya siapa Apalagi Dananya karena saya cuma bekerja saja”jelasnya
Baiknya agar pihak PU kota Palembang mengintruksikan kepada para rekanan untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan proyek pembangunan. Berdasarkan investigasi awak media Lensa informasi Dan Tim Investigasi LSM Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (Lapsi) di lapangan Proyek pekerjaan Di Pulau Kerto kecamatan Gandus Kota Palembang jln Pupui Jaya Air hitam ini semua tidak terdapat papan Proyek, Diperkirakan lebih dari Satu Proyek yang sedang dikerjakan.
“Apakah proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD, dan proyek tersebut apakah dari semuanya menggunakan keuangan negara, jadi kalau proyek tanpa papan nama disebut proyek Hantu”
Sementara Itu Tim Investigasi LSM Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (Lapsi) Bung Veno Mengungkapkan Kalau Masalah Pekerjaan Tanpa papan proyek ini Masih tetap berjalan Dan dibiarkan ia Menduga Telah terjadi Persekongkolan Antara PA dan Pelaksana untuk melakukan kesepakatan jahat.
“Kalau Pekerjaan ini tetap dikerjakan Sampai Selesai dengan Tidak Memasang Papan informasi anggaran Disinyalir Kita Menduga Pemegang Anggaran Dan Pelaksanaan di indikasikan Bersekongkol Melakukan Rencana Jahat Korupsi” Terang nya
Kami Selaku LSM Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (Lapsi) Sebagai Kontrol Sosial Akan Melaporkan Hal ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan Untuk Meminta Pihak BPKP Mengawasi Pembagunan Tersebut.
“Kita Akan Terus Pantau Pekerjaan ini dan kedepannya kita akan menyurati BPKP untuk Segera Turun melakukan Pengawasan Terhadap Proyek Tersebut, Agar Masyarakat Benar Benar merasakan Kualitas Pembagunan” Tegasnya
Diketahui Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PerpresNomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek
.Dijelaskan, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
(Red/JN)