
Lensa-Informasi.Com-Ogan Ilir-Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Zulkarnain Afianata ST, M.Si , MH. Di dampingi Ka Spk Polsek Indralaya dan anggota Opsnal Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya.
Anggota SPK Polsek Indralaya melakukan kegiatan pengecekan / tindak lanjut laporan Dumas yang masuk ke WhatsApp Kapolres Ogan Ilir tentang adanya warung yang menjual minuman keras dan minuman jenis arak/tuak di Dusun 1 Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
“Kegiatan ini kita laksanakan Guna memberikan rasa aman kepada warga sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif,”jelas Kapolsek Indralaya AKP Herman,R,S.H.Jum’at(13/01/2023).
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan bahwa terhadap tempat / warung yang di duga menjual minuman keras di Dusun 1 Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
“Ditemukan satu ( 1) tempat yang menjual minuman keras yaitu warung milik Ibu NANI / Bpk. Andle warga Dusun 1 Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir,”tutur Kapolsek.
Lanjutnya,Adapun minuman keras yang di temukanan-6 botol besar minuman Merk Newport
– 3 botol besar minuman Merk Anggur Merah
– 4 botol kecil minuman Merk Anggur Merah
– 6 botol Asoka Putih
– 1 botol besar minuman Newport kuning
– 2 botol kecil Newport kuning.
Barang bukti berupa minuman keras di sita dan di amankan ke Polsek indralaya.
Kemudian personil kita memberikan himbauan kepada warga yang berjualan untuk tidak menjual minuman keras dan minuman jenis arak /Tuak,”kata Herman.(HMS).