Lensa-informasi.com | Lebak Banten – Semrawut Instalasi Jaringan Kabel Optik milik perusahaan telekomunikasi di Lebak Selatan terus menjadi sorotan aktifis dan pemerhati, pasalnya jaringan kabel yang terpasang semrawut ini diduga kuat tidak berizin dan tidak berkontribusi terhadap retribusi Daerah. (27/02/2025).
Dalam prakteknya mekanisme transmisi/penyebarluasan bandwith berbasis jaringan kabel Fiber Optik untuk menjangkau wilayah target pemasaran produk Bandwith internet ini memilki dampak semrawut dan berantakannya penataan bahu jalan atau ruang jalan yang dipenuhi tiang. Serta kabel yang tak jarang menimbulkan kekesalan warga dan tercatat hingga ada insiden kecelakaan Pengendaran terjerat kabel optik saat melintas di jalan raya akibat kabel optik turun ke jalan.
Sementara sejumlah aktifis yang saat ini tengah mendorong Rapat Dengar Pendapat di DPRD Pandeglang terus mendorong penertiban izin usaha hingga Perda penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi di wilayah kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Menurut Deden Haditiya, berdasarkan pengamatannya instalasi atau penyelenggaraan kabel fiber optik Tanpa Izin dan Tertib Retribusi Daerah milik perusahaan Telekomunikasi berpotensi menimbulkan konsekwensi hukum pidana jika tidak Berizin dan mengantongi Persetujuan Pemanfaatan Ruang Jalan dari Pemerintah Daerah.
Lanjut Deden, berdasarkan kajian lapangannya dirinya menemukan banyak penyelenggaraan Instalasi kabel optik yang terpasang di ruas jalan ini di selenggarakan oleh perusahaan yang hanya mengantongi izin Internet Servis Provider (ISP) dengan Nomor KBLI 61921 saja. Sementara Ruang Lingkup ISP tersebut hanya seputar Transaksi Perdagangan Layanan Bandwith internet.
“Sementara, penyelenggaraan jaringan kabel fiber optik saat di bentangkan di ruang jalan raya baik itu kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten harus mendapat persetujuan lebih lanjut dari kepala Daerah dan membayar retribusi daerah tergantung dari Perda yang ditetapkan oleh kepala Daerah. Kemudian, Jenis Perizinannya Pun berbeda, yaitu KBLI 61100 dalam Nomor Induk Berusahanya sebagaimana PP 5 tahun 2021 tentang perizinan Usaha Berbasis Resiko.” Diungkapkan Deden Kepada awak Media (27/02/2025).
Kajian Dalam Aspek Hukum Pidana Telekomunikasi.
Polemik ini perusahaan Telekomunikasi yang hanya mengantongi izin ISP ini, kemudian banyak di temukan melakukan penyelenggaraan kabel secara mandiri, namun izin Penyelenggaraan Jaringan Internet dengan kabelnya tidak ditempuh dalam Perizinan Berbasis Resiko sebagaimana Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2021.
“Ada potensi konsekwensi pidana dalam Polemik ini, berdasarkan UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dalam pasal 11 ayat 1, yang mana penjelasan dalam ayat 1 dijabarkan dalam pasal 7, ayat 1, point a, b, c.” Ungkap Deden kepada Awak Media.
“Jadi dalam pasal ini, tidak hanya aktifitas jual Kembali Bandwith Internet yang tidak Mengantongi Izin ISP yang bisa di Jerat Pidana, Sekaligus Aktifitas Penyelenggaraan Jaringan Kabel Telekomunikasi Tanpa Izin oleh Perusahaan ISP juga dapat di Jerat Pidana Pasal ini” tandas Deden.
Lanjut Deden, dalam Kontek Penyelenggaraan Telekomunikasi ada 3 unsur perizinan yang harus dipenuhi dalam pasal 7 ayat 1 point a,b,c, dan dalam point a. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang mana harus mendapat persetujuan dari menteri atau memiliki izin Usaha.
“Kemudian dalam pasal 12 ayat 3 lebih jelas bahwa (3) Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Papar Deden.
Dengan demikian jika dilihat dari aspek konsekwensinya, bagi perusahaan Provider Internet (ISP) yang melakukan usaha Jual Kembali Bandwith Internet namun sekaligus Menyelenggarakan Pemasangan Jaringan Kabel Fiber Optik di Ruas Jalan Nasional, Provinsi Dan Kabupaten tanpa mendapatkan Persetujuan Izin dari Pejabat Jalan dan Pemerintah Daerah Dapat Dipidana dan di Tuntut Oleh Penyidik Kepolisian, dan Kejaksaan Tindak Pidana Tertentu.
Kajian Dalam Aspek Retribusi Pendapatan Daerah atas Pemanfaatan Ruang Milik Jalan.
Menurut pengamatan Deden, dalam Peraturan Gubernur Banten nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di tetepkan tarif retribusi pemakaian Bahu jalan untuk pemasangan Piva/Kabel/Fiber Optik didalam Utilitas adalah 25.000/meter per Tahun. Sehingga bisa dibayangkan jika Ratusan Kilometer Bahu Jalan di Ruas Jalan yang menjadi Kewenangan Milik Pemerintah Provinsi digunakan untuk Instalasi Jaringan Kabel Fiber Optik ini sehingga Puluhan Milyar Pertahun Retribusi Daerah yang bisa didapat Oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Sehingga kami menganggap pentinganya penegakan Hukum Telekomunikasi dan Pengejaran Terhadap Wajib Pajak dan Retribusi Daerah bagi perusahaan yang memakai Ruang atau bahu jalan. Sehingga Pemerintah Provinsi Banten diharapkan dapat menarik pendapatan Daerah dibidang usaha Telekomunikasi ini baik Swasta maupun BUMN Telekomunikasi.” Tutup Deden Haditiya(27/02/2025)
EDITOR : WELI WILYANTO