Lensa-informasi.com | Lebak Banten – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk melakukan Audiensi, pada Senin (02/12/2024). Hal tersebut dilakukan sebagai konfirmasi serta wanti-wanti kepada Kejari imbas penahan aktivis mahasiswa, buntut Aksi 23 September lalu.
Dikatakan Ketua Umum CC IMC, Hendrik Arrizqy, Pihak Kejaksaan disini agar dapat mengkaji ulang dalam menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, khususnya dalam menempatkan pasal yang di terapkan penyidik polres lebak.
Diketahui, terdapat 4 pasal alternatif yang di sodorkan oleh Penyidik Polres kepada Kejari Lebak, yakni : Pasal 170 KUHP, Pasal 360 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.
“Pada dasarnya, kami mendorong serta berharap agar pihak kejaksaan bersikap cermat juga teliti, dilandasi secara obyektif peristiwa hukum pada saat kejadian. Tentunya, disana rekan-rekan tidak ada sama sekali niatan untuk melukai apalagi membunuh. Ucap Hendrik.
Lanjut Hendrik, mengenai adanya dorong-dorongan dalam sebuah aksi demontrasi itu merupakan suatu yang lumrah dan kerap kali dilakukan oleh masa aksi di manapun, tandasnya.
Disisi lain, adanya asumsi publik bahwa belum tentu meninggalnya Almarhum saudara Yadi, diakibatkan benturan pagar. Dalam hal ini, Ketika memang saudara Yadi meninggal akibat robohnya pagar maka kejaksaan punya hak untuk memeriksa SEKWAN beserta KASATPOL PP. Disebabkan karena terjadi kelalaian tanggungjawab. Sehingga pada akhirnya berdampak demikian.
Menurut Hendrik, mengamati subjek Hukum, dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP adalah orang yang dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sementara, berdasarkan rekaman video fakta lapangan yang beredar 2 Orang tersangka RM dan M sama sekali tidak menyentuh pagar atau korban.
“Ada subjek hukum, yang perlu dicermati bahwa dua orang tersangka sama sekali tidak menyentuh pagar atau korban pada saat kejadian, Masa aksi hanya melakukan kontak dorong-dorongan dengan barisan polisi yang menjaga gerbang, ujarnya.
Pada audiensi tersebut, dikatakan Kepala Kejari Lebak, Freddy Muskitta, M.H., Penelitaan masih dilakukan pada saat ini, sebagai proses pelimpahan tahap II berupa pengumpulan bukti-bukti dalam perkara tersebut.
(Yudi Pratama)
EDITOR : WELI WILYANTO