April 7, 2025

Lensa-informasi.com | Lebak Banten _ Personel Aliansi Pemuda Cilangkahan (APC), Dandu sopiana menyatakan bahwa dirinya telah menggali informasi terkait dugaan salah satu usaha milik perorangan di Malingping tepatnya di Kampung Pasir Huni, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping diduga tidak memiliki izin sama sekali. Diketahui usaha tersebut bergerak dibidang material/gesekan kayu.

Bahkan, menurut Dandu usaha yang bersangkutan sama sekali tidak menempuh izin dari desa.
“Kami menggali informasi bahwa usaha yang bersangkutan diduga tidak memiliki izin sama sekali baik dari desa, lingkungan apalagi izin operasional dan lain sebagainya” imbuhnya. Selasa (22)/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa usaha tersebut memiliki kapasitas lumayan besar dan telah beroprasi/berjalan di lingkungan setempat, terhitung kurang lebih satu tahun.
“Kapasitasnya cukup besar, dan kurang lebih sudah setahun berjalan” Kata Dandu.

Pernyataan dirinya didukung warga sekitar, Karena disinyalir kurang nyaman semenjak hadirnya material tersebut. Ketidak nyamanan tersebut diungkap salah seorang warga antara lain: kebisingan, pencemaran lingkungan dan pemilik usaha yang dituding kurang ramah terhadap warga setempat (pribumi).
“Kami rasa perlu mengambil langkah serius dan mendalam, Karena keluhan ini pun dirasakan warga sekitar”. Tambah Dandu.

Pandu menyebut hal-hal yang menjadi atensi pihaknya itu antara lain: Pencemaran lingkungan hidup, Prilaku semena-mena pemilik usaha terhadap warga sekitar, dan Prosedur izin usaha yang tidak ditempuh.

“Pertama, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas usaha yakni polusi udara sebagai akibat adanya pembakaran bubuk gergaji (scam), serta menyebabkan asap besar yang tidak baik bagi kesehatan warga sekitar. Selain itu juga dari pembakaran scam dapat menimbulkan percikan api dan bisa saja mengakibatkan potensi kebakaran massal dilingkungan setempat. Papar Dandu.

Dirinya melanjutkan, Kedua, apakah pemilik usaha sebelumnya sudah mengikuti mekanisme serta prosedur sesuai ketentuan yang berlaku? agar masalah-masalah dilingkungan dapat diantisipasi dengan baik” Misal, Kata Dandu, memiliki bentuk-bentuk perizinan dan kuisioner lingkungan. Tuturnya.

Ketiga, terkait informasi mengenai kurang ramahnya pemilik usaha terhadap warga sekitar, ini perlu ditelisik karena pada dasarnya setiap usaha yang hadir sedikitnya dapat menguntungkan warga. Misal, penyerapan tenaga kerja, partisipasi terhadap kegiatan kepemudaan dan lain sebagainya”. Paparnya.

Terkonfirmasi bahwa APC akan menindaklanjuti persoalan ini kepada aparat yang berwenang dalam hal ini Satpol PP untuk segera melakukan penertiban. Setelah mengkaji secara mendalam terkait kesesuaian, jaminan keamanan aktivitas usaha, dan lainnya.

(Tim Red)

Editor : Weli wilyanto