Lensa-informasi.com | Lebak – Konflik sengketa lahan tanah yang terjadi ditengah- tengah masyarakat, pasalnya lahan tanah yang berlokasi di kampung polotot RT 11/01 Desa Malingping selatan kabupaten Lebak provinsi Banten milik almarhum keswi bin karta
yang Sudah bersertifikat atas nama keswi bin karta Kamis 16/02/2023
Menurut keterangan saksi saksi dan surat keterangan dari desa malimping selatan bahwa Keswi bin karta almarhum dan suaminya ismail bin marga mempunyai sembilan anak,
Kemudian Setelah keswi bin karta meninggal dunia dan suaminya ismail,
Sertfikat terebut di ambil oleh salah satu ahli waris yaitu soleman tanpak sepengetahuan 8 ahli waris yang lainnya
Kemudian sertfikat tersebut di mutasi menjadi atas nama soleman, dengan di bantu oleh oknum ASN inisial yy . Dan di nyatakan ahli waris tunggal
Sementara mutasi sertfikat tersebut diduga cacat hukum. Karna objek pisik lahan tanah berada di desa Malingping selatan sedangkan administrasi mutasi dilakukan di desa sukamanah.
Setelah selesai di mutasi sertipikat tersebut di pinjamamkan ke orang lain dan di jaminkan ke bank danamon. Tetapi kewajiban setoran perbulannya tidak di bayar sehingga pihak bank danamon diduga melelang lahan atau lahan tanah tersebut, sedangkan 8 orang ahliwaris tidak ada yang tau kalau sertfikat nya sudah di mutasi
Adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak oknum, Ahli waris yang 8 orang tidak terima akan hal tersebut
Sehingga para ahliwaris meminta bantuan kepada kantor hukum basuki law firm untuk membela hak haknya.
Selanjutnya, Ahli waris Ibu Keswi Alm. bersama Tim Kuasa hukum Melakukan pemasangan Plang berupa pemberitahuan bahwa tanah tersebut, “Dalam Pengawasan Kantor Hukum Basuki & Partners”
Ketua tim Kuasa Hukum Ahli waris ibu Keswi Alm. 16- februari 2023 *Asep/Gamer* pada saat memimpin langsung kegiatan pemasangan plang dilokasi yang terletak didesa malimping selatan kecamatan malimping Kabupaten Lebak provinsi Banten, mengatakan kepada awak media, “Dilakukanya pemasangan plang tersebut berdasarkan surat kuasa dan SHM No. 01142 C. desa No.941 P.105 D.11, yang sampai saat ini lahan tanah seluas -+ 4.368 m” ( Empat ribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi ) Tersebut Belum pernah dijual belikan kepada pihak lain”,
Adanya pihak lain yang mengklaim lahan tanah tersebut yang diduga adanya persekongkolan dari pihak oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha mengalihkan hak klien kami tanpa ada dasar peralihan yang jelas secara hukum yang berlaku”, ujar Asep/Gamer
Masih dari tim Basuki Law Firm “A. Rahidi Dan E. Djayadi” Jaenudin juga menyampaikan senada ke awak media, Tim nya akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan hukum kepada klienya hingga perkaranya dinyatakan selesai baik dengan mediasi secara persuasif maupun secara hukum yang berlaku.
Kami juga Tim BASUKI LAW FIRM mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada Rekan rekan BPPKB dan PEMUDA PANCASILA yang telah hadir ikut serta membantu dan mengawal pemasangan plang tersebut hingga selesai. Semoga kerjasama ini tetap terjalin dengan tetap selalu mengedepankan Norma -Norma hukum yang berlaku”, Pungkasnya”‘ (Asep/gamer)
Editor : Bolok