Lensa-informasi.com | Lebak banten- Kominfo dan pihak berwenang segera tindak penyelenggara layanan internet yang di duga ilegal ( ISP ) Yang melanggar aturan” dan sanksi yang dapat diberikan kepada penyelenggara ISP ilegal adalah pidana penjara paling lama ( 10 ) sepuluh tahun.
Dan sanksi pidana tersebut.merujuk pada pasal 47. pasal 11 ayat 1 UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi , yang telah di ubah oleh UU No .6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta kerja, dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Anto bastian dan satgas bppkb pac. kecamatan wanasalam angkat bicara Adanya dugaan, pembiaran maraknya dan menjamur di kec.wanasalam para penyelenggara ISP yang di Duga ilegal yang sudah masuk kesetiap peloksok permukiman warga. di setiap desa.dan terkait perjinannya. mulai dari ijin lingukungan saja sudah tida ada .apalagi yang lainnya. jelas hal ini harus di tertibkan oleh pihak yang berwenang bukan malah di biarkan. Sabtu ( 05/ 10 / 2024).
Menurut Anto bastian Penyelenggara ISP ilegal adalah kegiatan penjualan kembali layanan internet yang telah dibeli dari penyedia layanan tertentu kepada masyarakat, baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN, tanpa izin resmi Kementerian Kominfo yang biasanya ditemukan diwilayah terkecil seperti pemukiman Dan perumahan atau area yang dibatasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Melalui upaya penindakan yang berkesinambungan, DJPPI Kominfo turut menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas layanan internet yang adil dan legal bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, menjadi kunci dalam upaya bersama membasmi praktik ilegal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.
Melalui Langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyediaan layanan intrnet.( red tim )
EDITOR : Weli wilyanto