April 6, 2025

Lensa-informasi.com | Lebak Banten.Rabu (22/11/2023).Aktifitas tambang pasir yang diduga tanpa mengantongi izin bebas beroperasi tanpa hambatan dari APH seperti di kampung Duraen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Banten. Hal ini terpantau oleh awak media di lokasi, Selasa (21/11/2023).

Terlihat jelas Aktivitas galian C menggunakan alat berat untuk mengeruk pasir percis di kampung Duraen, Desa Muara Kecamatan wanasalam. Selain itu, di lokasi tambang juga tampak mobil damtruk menunggu giliran antrian akan mengangkut pasir.

Akibat penambangan pasir yang seolah brutal ini disangsikan dapat merusak ekosistem dan juga disangsikan dapat menyebabkan kerusakan alam dan dapat menggangu fasilitas jalan.di sebabkan truk yang melebihi muatan tanpa di tutup terpal bisa menyebabkan pengendara lain celaka.

Informasi yang didapat dari warga setempat, galian C atau tambang pasir itu sudah beroperasi cukup lama dan kuat dugaan tak mengantongi izin. namun anehnya, meski sudah lama beroperasi galian c diduga ilegal ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun penegak Perda Kabupaten Lebak.

Untuk itu, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas adanya tambang pasir yang bebas beroperasi diduga tanpa izin galian C ini dan jika benar tak ada izin, pertambangan harus dihentikan serta menangkap dan mengamankan pemilik lahan atau yang bertanggung jawab di lokasi itu.

Dilansir dari data Kementerian ESDM, ratusan tambang di Tanah Lebak Banten selain tidak memiliki ijin produksi (IUP) bahkan WIUP. Pendirian usaha pertambangan ini pun pasalnya tidak sesuai standar prosedur, tanpa sosialisasi ke masyarakat setempat.

Sehingga, dikhawatirkan dampak lingkungan akibat ekploitasi berlebihan dan karena tidak ada regulasi yang mengatur pengusaha tambang.

Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.

hingga berita ini diterbitka pemilik tambang galian c hingga kini belum bisa di Kompirmasi.” turunnya (red Tim)