Januari 9, 2025

Lensa-informasi.com, Palembang — Tahun 2020 merupakan pucak wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah bahkan telah membatasi pergerakan masyarakat dengan kebijakan PSBB, PPKM, hingga Mikro Lockdown sepanjang tahun 2020 – 2021.

Namun kebijakan-kebijakan tersebut tampaknya tidak mengurungkan DPRD kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, untuk melakukan Perjalanan Dinas (Perdin) ke luar daerah. Pasalnya, dalam LHP BPK Sumsel, terdapat uraian anggaran Perdin DPRD Banyuasin senilai Rp.50,616,272,163,00.

Menyikapi hal tersebut, DPP LSM Lapisan Pemantauan Situasi masyarakat (LSM LAPSI) Indonesia melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada DPRD Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Veno, Ketua Investigasi DPP LSM Lapisan Pemantauan Situasi (LAPSI), membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada DPRD KABUPATEN BANYUASIN Bahkan ini merupakan surat yang kedua, setelah surat sebelumnya tidak ditanggapi oleh pihak terkait.

“Benar, kami sudah layangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kedua ke DPRD Kabupaten Banyuasin Kami menduga ada sesuatu yang janggal atas realisasi penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Banyuasin yang nilainya sangat fantastis,” ujar Veno.

Kepada awak media, Veno juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 merupakan puncaknya bencana non alam Pandemi Covid–19. Segala perjalanan dinas nyaris ditiadakan. Banyak aturan dan surat edaran yang melarang perjalanan dinas antar daerah, antar provinsi, apalagi ke luar negeri saat pandemi.

“Saat pandemi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa PSBB, PPKM dan Lockdown untuk membatasi pergerakan masyarakat. Tapi justru DPRD Banyuasin masih bisa menghabiskan uang 50 Miliar lebih untuk biaya perjalanan dinas,” ungkapnya.

“Anggaran perjalanan dinas di DPRD Banyuasin tahun 2020 sebesar Rp.50,616,272,163,00. Dan lebih gilanya lagi, realisasinya bisa mencapai 97%, atau senilai Rp.50,555,291,553,00. Menurut kami ini sangat tidak masuk akal,” ucap veno.

“Namun sebagai lembaga sosial kontrol tentunya kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Oleh karena itu kami berharap DPRD Banyuasin segera membalas surat dan melakukan klarifikasi kepada kami,” imbuhnya.

Saat ditanya langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Dpp LSM LAPSI Veno menjawab bahwa mereka akan melakukan unjuk rasa di BPK Sumsel, kemudian membuat laporan pengaduan sekaligus demo ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Jika dalam 14 hari kedepan surat klarifikasi dan konfirmasi kedua ini tidak ditanggapi oleh DPRD kabupaten Banyuasin, maka kami akan melakukan unjuk rasa di BPK Sumsel. Setelah itu kita juga akan “antarkan” langsung surat pengaduan sembari demo di ke Kejati Sumsel,” tegas veno.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum berhasil melakukan konfirmasi ke pihak DPRD Banyuasin terkait hal ini. (Red)