April 19, 2025

Muara Kuang – Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Efri Juliansyah, S.H., telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka berinisial AG, warga Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah rampung, dan kini proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Pihak Polsek Muara Kuang menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak kriminal guna menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.

( Reporter : pros hansen )