April 7, 2025

Lensa-informasi.com | Lebak Banten – Di katakan Ketua Umum CC IMC, Hendrik Arrizqy, mengenai kejelasan kasus di Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari. Pihaknya mempertanyakan sejauh mana langkah-langkah pengusutan yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Lebak, karena kasus ini sudah menyebar hampir di seluruh Provinsi Banten.

Dalam hal itu, ia juga menanyakan kepastian hukum kasus tersebut. belum atau sudah nya naik ke tingkat penyidikan.
“Jika masih di tingkat penyelidikan, apakah TPK, Ekbang Desa, Bendahara Desa, Sekdes, Kades, beserta supplier sudah di panggil? serta hasilnya seperti apa?”. Imbuh Hendrik.

Ia melanjutkan, apakah penyelidikan kasus ini menyeluruh di semua anggaran desa seperti Dana Belanja Fisik, Dana Belanja Rutin, Dana BLT-DD, Dana Ketahanan Pangan (Ketapang), serta Dana BUMDes.

Ketika dalam kondisi telah di lakukannya semua pemanggilan, apakah sudah di temukan unsur kerugian negaranya dan apakah melibatkan inspektorat Lebak atau BPK-P Banten.

Dalam kondisi demikian, di katakan Hendrik Pihak Kejaksaan harusnya melakukan audit terlebih dahulu berupa investigasi serta terjun ke lapangan dalam rangka pengecekan fisik secara langsung.

Dirinya juga menyoroti, jika dalam kondisi belum naiknya kasus tersebut ke tingkat penyidikan, apakah belum di temukannya dua alat bukti dan/atau tidak cukup barang bukti. Mengingat pengusutan kasus telah berjalan hampir 7 bulan lamanya.

Terakhir, Hendrik memaparkan untuk meminta tanggapan pihak Kejaksaan, menyikapi beredarnya issu di Kecamatan Banjarsari bahwa kasus desa ciruji di duga akan di peti es kan atau di selesaikan secara musyawarah.
“Mengenai isu yang beredar, terdapat informasi bahwa salah satu pihak yang di periksa oleh pihak kejaksaan sibuk kasak-kusuk. Karena di pintai sejumlah uang untuk ikut iuran” paparnya.

EDITOR : WELI WILYANTO