
KPU Kota Bengkulu Gandeng KAP Audit Dana Kampanye Setiap Paslon, Guna Cegah Pencucian Uang
Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bnegkulu telah menyiapkan Kantor Audit Publik (KAP) atau auditor yang independen dan Profesional guna mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pasangan Calon Walikota- Wakil Walikota Bengkulu 2024-2029.
Hal ini Disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, guna menghindari terjadinya tindak kejahatan pencucian uang masuk kedalam dana Kampanye Paslon Walikota-wakil Walikota Bengkulu.
Seperti uang hasil Korupsi, Uang kartel Narkoba, uang hasil bisnis Judi Online, uang titipan Oligarki, dan uang haram hasil berbagai kejahatan lainnya.
Selain itu, KPU Kota Bengkulu juga sudah memiliki Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) agar Laporan dana kampanye semakin akuntabel dan transparan.
“Pertama kita punya aplikasi SIKADEKA dimana semua bisa terbaca, tapi lebih kongretnya kita juga melibatkan. Kantor Akuntan Publik (KAP) atau auditor profesional dan independen dan saat ini masih menunngu instruksi dari KPU Provinsi dan KPU RI,” Kata Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent di Bengkulu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BAWASLU Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa KPU Kota Bengkulu akan menunjuk Auditor Profesional dan independen untuk mengaudit rekening dana kampanye masing-masing paslon Walikota-wakil walikota Bengkulu.
Sumbangan Dana Kampanye sukarelawan atau simpatisan nantinya juga akan di klasifikasikan menjadi dua kategori yaitu, sumbangan pribadi atau sumbangan company(perusahaan).
“Dana Kampanye yang digunakan pada akan diaudit, KPU akan menunjuk auditor dan kita dari BAWASLU juga akan melekat mengikuti proses audit tersebut, pastinya akan di crosschek, misalnya si A nyumbang Rp 3 miliar, tapi ketika diaudit denhan KTP yqng bersangkuatan pasti ketahuan karena kalau sudah sebesar itu pasti ada pajak yang akan dikeluarkan,” Ujar Rahmat Hidayat.
Lebih lanjut, sanksi bagi yang terlibat dalam aktivitas pencucian uang melalui rekening dana kampanye adalah Hukum Pidana.
“Kalau dana kampanye terindikasi ada tindak pencucian uang maka akan dikenakan sanksi berupa pidana,”jelasnya.