April 8, 2025

Lensa-Informasi.Com -PALI Sumsel- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan (SUMSEL). Meminta Kepada Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru untuk menindak tegas Transpotir angkutan Batubara di Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir (PALI). Yang masih melintas di Jalan Umum Wilayah Kabupaten PALI.

Ketegasan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang terkesan membiarkan angkutan Batu bara melintasi jalan publik di wilayah PALI dipertanyakan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel dan Forum Aktivis PALI (FAP).

Dalam hal ini ada Aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.

Yuliusman, Direktur WALHI Sumsel,mengatakan penting sekali bagi Pemerintahan daerah PALI dan Khususnya Gubernur (Sumsel), untuk segera tindak tegas terhadap masalah mengenai transportasi, pada Perusahaan Tambang Batubara di PALI yang masih menggunakan jalan umum serta menganggu aktivitas Masyarakat.

“Masalah mengenai transportasi batu bara ini bukan yang pertama kali terjadi karena ini terus berulang, gangguan ini bukan hanya debu saja, tapi juga kerap kali menjadi penyebab kemacetan, jalan rusak dan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Yuliusman menegaskan pada Pemerintah Kabupaten PALI dan Gubernur jangan terkesan tidak tahu. Hanya membiarkan saja transportasi batu bara menganggu hak publik. Jumat (4/8/2023).

“Saya minta kepada masyarakat PALI dan Forum Aktivis PALI harus Kritis terkait Pencemaran lingkungan, apa lagi soal angkutan batubara,” jelas nya.

Sementara itu Wisnu Dwi Saputra, SH. Selaku ketua Forum Aktivis PALI (FAP), mengatakan bahwa aksi Demo pada hari Rabu (2/8) beberapa hari lalu. bertujuan agar Pemerintah lebih pekah mengenai keluhan masyarakat PALI terkait angkutan Batubara di PALI. Sabtu(05/8/2023).

“Angkutan batubara melintas ditengah padat permukiman penduduk. Adalah Tambang batubara di Desa Tais, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Simpang Raja, Karta Dewa, Jerambah Besi, Sinar Dewa,” Tuturnya

Ia menegaskan mobilisasi truk angkutan batu bara yang menggunakan jalan Provinsi tersebut berasal dari PT Bumi Sekundang Enim Energi (PT BSEE) dan PT PENDOPO ENERGI BATUBARA.

“Kami harapkan pemerintah PALI dan Gubernur segera tindak tegas beberapa Perusahaan yang tidak mau ikut aturan yang telah ditetapkan, apabila tidak ada penyelesaian kami akan unjuk rasa Jilid 2 di bulan Agustus dengan massa lebih banyak lagi,” tutupnya.(HR/TIM).

Editor : Desi Arsandi.