
Lensa-informasi.com | MUBA – Warga Masyarakat Lalan Mengugat ( PT SURYA CIPTA KAHURIPAN ) yang beralamat di Desa Karang Agung .Kecamatan Lalan .Kabupaten Musi Banyuasin .Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Turut Tergugat, juga Kementerian Argaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Turut Tergugat
Adanya gugatan ini diajukan
Bahwa lahan pertanian garapan masyarakat adalah lahan daratan dan persawahan untuk masyarakat bercocok tanam guna menyambung kehidupan sehari-hari,yang lebih mirisnya lagi saat padi milik masayarak sedang menguning.” pihak prusahan ( PT SURYA CIPTA KAHURIPAN ) mengambil alih ladangan dan sawah milik masayarakat guna di jadikan perkembunan sawit dengan cara sepihak,” dan tanpa adanya ganti rugi kepada masyarakat, sehinga masyarakat sagat di rugian oleh pihak PT. Tersebut
Beberapa warga masyarakat Lalan menuturkan kepada tim awak media saat diwawancarai di kediamannya masing masing menjelaskan
“Masyarakat juga sebelumnya sudah berupaya mengajukan gugatan terhadap ( PT.SCK ) dan pihak masyarakat juga telah melakukan upaya mediasi untuk duduk bersama, dengan pihak perusahaan dan di bantu beberapa LSM namun upaya itu tidak menemui titik terang. terhadap kepemilikan sawah / ladang masyarakat yang diduga di rampas oleh ( PT. SURYA CIPTA KAHURIPAN ) guna di jadikan lahan perkebunan sawit, oleh pihak PT tersebut
Sehinga masyarak meminta bantuan hukum kepada pengacara dari Rumah Hukum Tonizal.,S.H., Untuk melakukan upaya hukum agar masyarakat dapat merasakan bahwa keadilan di Indonesia ini masi ada,” pihak masyarakat tidak akan patah semangat selagi masi bernapas kami tetap untuk mencari keadilan.guna mengambil hak kami ” Ucap masyarakat lalan,
Kami sebagai warga masyarakat sekaligus sebagai Penggugat. Yang berjumlah 150 masyarakat yang memiliki lahan Tanah yang terletak di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin .
Sesuai dengan Surat Pengakuan Hak milik masyarakat sejak tahun 2016 yang dimiliki 150 masyarakat dan terdaftar di pemerintahan Desa Karang Agung. pada tanggal 08 Pebruari 2016 dan diketahui oleh Camat Lalan.setempat” itu bukti yang cukup bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat lalan
Sehinga kami masyrakat lalan telah mengalaim Kerugiian materiil perorang sebesar Rp. 60.000.000.000, enam puluh juta rupiah kurang lebih,
di tambah kerugian tanaman padi sebesar Rp. 144.000.000.000. Seratus empat puluh empat milyar rupiah
dan Semuanya berjumblah total Sebesar Rp. 204.000.000.000,0 dua ratus empat milyar rupiah)
Masyarakat berharap kepada majelis hakim untuk menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada 150 peorang untuk masyaraka lalan secara sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000.000, satu triliun rupiah.” Ujar Masyarakat Lalan.
Pihak pengacara dari Rumah hukum Tonizal.,S.H.,Andi Kalam.,S.H.CLA Roy Lifriandi.,S.H & Rekan berharap kepada pihak majelis hakim pengadilan sekayu untuk Menyatakan sah dan dapat mengembalikan hak masyarakat yang berharga dan menyita dan berikan Jaminan terhadap lahan beserta bangunan kantor dan yang lainya
dan Masyarakat berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Sekayu dan juga Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dalam perkara ini berpendapat lain,” mohon putusan yang se’adil-adilnya demi untuk kepastian hukum masyarakat lalan.” Ucap pengacara dari Rumah hukum.
Editor : Bolok