Lensa-inforasi.com | Banyuasin – sebelum dilakukan pemblenderen barang bukti narkoba tersebut dilakukan pengecekan oleh tim Labfor Polda Sumsel, dan hasilnya dinyatakan terbukti merupakan Narkoba jenis Shabu.
Hadir dalam kegiatan, Kejari Pangkalan balai, Agus Widodo. Pihak Pengadilan Agama Pangkalan balai, serta perwakilan dari BNK Kabupaten Banyuasin, Ketua Tim Koordinator Lapangan BNK Kabupaten Banyuasin Ria Rambang. Serta Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Junardi. Kanit II Res Narkoba Polres Banyuasin, IPTU Chandra. dan anggota.
“Dalam pasal 91 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika , dan Pasal 45 ayat 4 KUHP, mewajibkan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, barang bukti ini hasil pengungkapan dari Satreskoba Polres Banyuasin, pada Periode Januari 2023, sebagai rangkaian proses penyidikan beberapa bulan lalu, hasilnya cukup besar. “Katanya.
Satreskoba Polres Banyuasin, lanjutnya telah berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 8 Kasus, dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 16 orang.
“Alhamdulillah Kegiatan kita telah terlaksana, dengan disaksikan oleh pihak terkait, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu kita lakukan pengecekan, hasil dari pengecekan terbukti bahwa yang kita musnahkan Narkotika jenis Shabu,”Ucapnya.
Dijelaskan Kapolres Banyuasin, barang bukti yang mereka musnahkan merupakan hasil penangkapan pelaku yang dilakukan di Kecamatan Betung.
“Kronologis dari barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari penangkapan beberapa waktu lalu, pelaku membawa barang bukti melalui jalur darat, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di RM di Kecamatan Betung, maka kita melaksanakan giat penangkapan,”Jelasnya.
Imam Syafi’i, mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Banyuasin, untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba.
“Saya meminta dan mengajak masyarakat untuk menjaga, memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Banyuasin demi selamatkan generasi penerus bangsa,”Harapnya.
Ketika ditanya, upaya Polres Banyuasin dalam menekan peredaran Narkoba apakah akan melakukan tes urin, pihaknya mengatakan bahwa konsisten dalam menekan peredaran Narkoba terlebih pihaknya melaksanakan tes urin di internal Polres Banyuasin.
“Kami konsisten dalam memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Banyuasin, kita bersama-sama pihak terkait seperti BNK, BNNP, dan pihak lain akan menggelar tes urin sekalipun itu anggota Polres Banyuasin, dan serta tempat-tempat keramaian lainya,”Imbuhnya.
Ditegaskan, Imam Syafi’i dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan Sepuluh Ribu Jiwa di Sumsel terselamatkan.
“Dari barang bukti yang kita Musnahkan ini sepuluh ribu jiwa terselamatkan, kita minta kerjasama masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini,”tegasnya.
Sementara itu, Dirli tim Labfor Polda Sumsel mengatakan saat mengecek keaslian dari barang bukti narkoba tersebut, bahwa barang bukti yang mereka cek asli Narkoba.
“Barang bukti atas nama I benar Narkoba setelah di cek, sebab berwana biru, sebelumnya berwarna putih, kemudian untuk barang bukti kedua atas nama tersangka HD, juga positif Narkoba,”tukasnya. (Supirman)
Editor : Bolok